Selasa, 03 September 2013

BOS PT ARTHAINDO JAYA ABADI TERSANGKA

Fron yang tergabung dalam beberapa organisasi masa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan, yang berjumlah kurang lebih 30 orang, melakukan aksi demonstrasi di tiga titik yang berbeda yaitu Dinas kehutanan Provinsi, Kantor Polda Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, para demonstran mempertanyakan lanjutan kasus hukum terkait tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Arthaindo Jaya Abadi. 

Seperti yang di himpun oleh walhi sulteng Artahindo banyak bermasalah dengan proses perizinan, salah satunya belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, pihak terkait juga membenarkan hal tersebut. Dinas kehutanan menyapaikan bahwa PT AJA belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan. Dishut berjanji akan secepatnya membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh para demonstran dan akan melaporkan hasilnya secepatnya, jika benar perusahan biji besi tersebut melakukan pelanggaran maka Dishut akan melaporkannya ke kepolisian.